POSMETRO MEDAN – Enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, di Dusun Sidodadi, Pasar 9, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (11/11).
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Informasi itu diteruskan oleh Wadanramil 02/TL Kapten Inf Ugu Amin Nasution dan ditindaklanjuti oleh Danunit Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Mahyuddin Siregar.
Kemudian tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Keenamnya yakni MF (24), MS (30), K (33), AS (24), D (29), dan RA (31). Dari lokasi, petugas menyita empat unit telepon genggam, empat bong isap sabu, uang tunai Rp240.000, timbangan digital, sabu-sabu seberat 2,06 gram, plastik klip, meja kasir, serta alat takar sabu.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria inisial H, warga Pasar 5, Desa Sei Sentang.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap aktivitas peredaran narkoba, pondok yang dijadikan tempat transaksi turut dimusnahkan bersama Forkopimca, aparat desa, dan pihak kepolisian setempat.
Kini keenam pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil nyata sinergi antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kodim 0209 bersama kepolisian dan masyarakat akan terus bersinergi serta bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen moral dan tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Editor : Oki Budiman












