POSMETRO MEDAN – Dua kurir sabu seberat 10,9 kg, Imran dan Tarmizi alias Midi. Divonis 18 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Kamis (6/11).
Vonis majelis hakim menyelamatkan warga Kabupaten Aceh Utara dan warga Kota Tangerang itu dari hukuman mati. Dikarenakan pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, hakim juga menghukum mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, kasus bermula saat Tarmizi mengajak Imran ke Jakarta untuk mengantarkan sabu, Senin (3/2) malam.
Keduanya berangkat dari Aceh Utara mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport, Selasa (4/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut, yakni Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.
Tarmizi pun menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat.
Perjalanan kedua kurir barang haram itu terhenti, setelah petugas BNN berhasil menghentikan mereka di rest area 118 Tebingtinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke halaman parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran.
Tarmizi dan Imran beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan mengantar sabu dengan masing-masing sebesar Rp10 juta.(*)
Editor : Oki Budiman












