POSMETRO MEDAN – Hampir sebulan kabur, akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria bernama Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba.
Pria berusia 42 tahun itu diamankan personel Satreskrim Polres Simalungun, usai melakukan pencurian di rumah seorang pendeta di Simalungun.
Kasus pencurian terjadi pada (28/9) lalu, di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik (30) di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei.
Saat kejadian, korban sedang memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang.
Melihat rumah kosong, pelaku mencongkel pintu belakang untuk masuk.
Sekembalinya dari gereja, korban mendapati isi rumah sudah berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang, di antaranya laptop, ponsel, perhiasan emas enam mayam, uang tunai, serta dokumen penting seperti KTP dan STNK.
Total korban mengalami kerugian sekitar Rp36,2 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panei Tongah dengan nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah.
Hampir sebulan penyelidikan dilakukan, hingga polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan S.M. Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tepatnya pada hari Senin (27/10) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos, Herry Purba diamankan.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyebut beraksi seorang diri.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Siantar-Parapat Km 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Hasilnya, ditemukan barang bukit seperti kalung emas dua mayam, tabung gas, tas Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu.
“Tim kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, kepada wartawan, Senin (27/10) sore.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Oki Budiman











