Miliki Sabu & Inex, Warga Tanjungbalai Diangkut

oleh
Pria inisial T pemilik barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria inisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

 T diamankan saat berada di Jalan umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Kamis (9/10) sekira pukul 01.00 WIB.

 Dari tangan terduga pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,24 gram, 5 butir pil ekstasi/inex.

BACA JUGA..  Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest

 Kemudian 1 plastik transparan berisi serbuk diduga ekstasi. Juga disita tisu, HandPhone, dan sepeda motor Honda Supra X BK 5957 VCE.

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

 “Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Kasi Humas, Kamis (9/10).

BACA JUGA..  Kompetisi Solo Dangdut Digelar di Politeknik Negeri Medan

 Melihat pria yang mencurigakan tersebut, personel langsung menghentikan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan inex.

 Kepada pihak kepolisian,  T mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

 Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku diboyong ke kantor Sat Res Narkoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman