POSMETRO MEDAN – Markas narkoba yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, digrebek oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Batubara, Rabu (8/10).
Razia dipimpin Kasat Samapta, AKP Freddi R Saragih. Hasilnya, petugas mengamankan 2 terduga pengguna narkoba dan 4 plastik klip sabu serta barang bukti lainnya.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, pertama sekali tim melakukan razia di tepi sungai di Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram.
“Tim menemukan sekelompok pemuda di atas sampan sedang mengkomsumsi sabu. Namun, ketika hendak diamankan seluruh pemuda tersebut melarikan diri dengan melompat ke sungai,” kata Kasi Humas, Kamis (9/10).
Dari atas sampan, tim menemukan barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 5 buah alat hisap (bong), 1 bungkus plastik klip kosong, 2 kaca pireks, dan 1 piring berisi plastik klip.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi kedua di Gang Jogja, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Di lokasi ini tim menemukan sekelompok pemuda sedang duduk-duduk.
Ketika dihampiri para pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Namun tim berhasil mengamankan 2 pemuda inisial S alias Ial (40), dan SY (16). Keduanya merupakan warga setempat.
Di lokasi, tim juga menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 2 buah alat hisap (bong), 5 pipet plastik berbentuk sekop, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik klip kosong, 10 buah kaca pirex dan 1 buah timbangan elektrik.
“Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti diboyong ke Polres Batubara dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batubara,” tutup AKP Ahmad Fahmi.
Editor : Oki Budiman












