Gugat Perumahan Citraland, Sultan Serdang Harap Hakim Tetapkan Tanah Hak Masyarakat Adat

oleh
Perumahan Citraland Tanjung Morawa

POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam akan membacakan putusan perkara gugatan tanah seluas kurang lebih 86 Hektar yang digugat Sultan Serdang IX Syariful Alamsyah Tuanku Achmad Thala’a terhadap CitraLand Tanjung Morawa dan pihak terkait lainnya.

Tengku Ameck sapaan akrab Tuanku Achmad Thala’a mengharapkan Majelis Hakim mengabulkan gugatan intervensi dan menetapkan tanah eks concessie tersebut sebagai hak masyarakat adat Kesultanan Serdang.

“Kami masyarakat adat Kesultanan Serdang berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan intervensi dan menetapkan tanah eks concessie tersebut sebagai hak masyarakat adat Kesultanan Serdang. Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting bahwa hak masyarakat adat tetap dihormati dalam negara hukum Indonesia,” kata Tengku Ameck Rabu,1/10/ 2025 di Lubukpakam.

Pembacaan putusan gugatan terhadap CitraLand Tanjung Morawa yang saat sedang berlangsung pembangunan perumahan elit itu yang direncanakan pada Kamis (2/10) di PN Lubukpakam. Tengku Ameck menyebut bahwa tanah tersebut merupakan tanah eks concessie Kesultanan Serdang yang kontraknya berakhir pada tahun 1948.

BACA JUGA..  Sejoli Kompak Mencuri dan Kuras Uang Rp45 Juta

“Dengan berakhirnya masa konsesi, tanah seharusnya kembali kepada masyarakat adat Kesultanan Serdang sebagai pemilik asal,” tegasnya.

Tengku Ameck juga mengakui bahwa tanah itu bukan objek nasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 86 Tahun 1958, sehingga tidak ada dasar hukum bagi pengalihan ke pihak lain.

“Intervensi ini kami ajukan agar hak masyarakat adat Kesultanan Serdang tidak dihapus dari perkara ini. Kami mendukung pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh merampas hak sejarah dan adat,”pungkas Sultan Serdang. (Wan)

BACA JUGA..  Kunjungan Baleg DPR RI, Bupati Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

EDITOR : Rahmad