POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Deli Serdang hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Bawaslu Deliserdang sebesar Rp 28 milyar. Kasus ini nampaknya bakal naik status ke Penyidikan.
Informasi dihimpun, Senin,6/10/2025 di Kejaksaan menyebutkan sekitar sepuluh kali pihak Bawaslu Deli Serdang sudah dipanggil oleh pihak Pidsus Kejari Deli Serdang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Naskah perjanjian dana hibah (NPHD) atau dana hibah Pilkada Deliserdang anggaran tahun 2023-2024 bersumber dari APBD sebesar Rp.28 Miliar itu.
Kini kasus ini tampaknya mulai membuat pihak Bawaslu Deli Serdang ketar ketir ketakutan karena Kasus ini disebut sebut akan naik ketingkat penyidikan usai pihak Kejari Deliserdang menuntaskan penyelidikan anggaran negara itu.
Pantuan wartawan di Kantor Kejari Deli Serdang terlihat Kordinator Sekretariat Bawaslu Deli Serdang Sri Aprina dan stafnya mondar mandir membawa setumpuk berkas yang diduga laporan dana hibah.
Menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Deliserdang Sri Aprina Harahap saat ditemui usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, mengatakan bahwa dia diminta keterangan seputar pengelolaan anggaran Pilkada kemarin.
” Saya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran Pilkada 2024 kemarin,” ungkapnya.
Sri Aprina datang membawa bundelan diduga dokumen penggunaan anggaran hibah dari Pemkab Deli Serdang sebesar Rp28 miliar. Dari anggaran tersebut Bawaslu ada mengembalikan Rp1,5 miliar ke kas Pemkab Deli Serdang. Berarti ada sekitar Rp26,5 miliar digunakan saat Pilkada Deli Serdang.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Deli Serdang dikonfirmasi wartawan di Kantornya di jalan Mawar Komplek perkantoran bupati Deliserdang bahwa pihaknya selalu koperatif saat diperiksa Kejari Deliserdang.
” Kami koperatif bang , apa yang dimintai keterangan kami jawab sesuai fakta aturan yang berlaku , tidak ada kami tutup tutupi semua terbuka agar masyarakat juga tahu karena ini kan uang negara ” jelas Ketua Bawaslu Deliserdang Febriandi Ginting.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deli Serdang Boy Amali saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya masih melakukan pulbaket hal dimaksud. Hingga saat ini masih berproses.
” Masih berproseslah bang. Perkembangan belum dapat saya infokan bang. Prosesnya masih klarifikasi harusnya, karena masih puldata dan pulbaket. Sabar bang ” kata Boy Amali.
Dijelaskan Boy Amali kembali penanganan perkaranya dana hibah tersebut di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dan pemeriksaannya masih tertutup karena belum naik ke penyelidikan.
“Belum terinfo bang, sifatnya masih tertutup, belum penyelidikan, nanti kalau sudah ada hasil dari atas kita info bang ” kata Boy Amali.
Terpisah , Kepala Badan Keuangan dan Aset Pemkab Deli Serdang Baginda Thomas saat dikonfirmasi menyebut bahwa dana hibah itu tanggung jawab lembaga yang menggunakannnya.
” Yang menggunakannya yang mutlak bertanggung jawab , kalau kami sudah sesuai aturan dan perundang-undangan kami memberikannya, kalau yang bertanggung jawab mutlak yang menggunakannya seperti Bawaslu dan KPU ” pungkas Baginda Thomas Harahap. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












