POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang wanita dan tiga orang pria karena diduga terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba di Jalan Pajak Rambe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Keempatnya yakni Rifka (64), Darwis (45), Maulana (21), serta seorang pengguna bernama Jefri (42).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Ismail, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Pajak Rambe.
“Berdasarkan laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pengedar dan satu pengguna narkoba,” jelas Ismail, Senin (1/9).

Petugas juga menyita barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar, 3 unit timbangan digital, 2 ponsel, 1 sepeda motor, serta uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Setelah penangkapan ini, AKP Ismail Pane mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba, guna menjauhkan generasi penerus dari bahaya narkotika.
Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Oki Budiman












