Pengadilan Tinggi Vonis Eks Kadis Lindup Humbahas Jadi 3 Tahun Penjara

oleh
Mantan Kadis lindup Halomoan dan mantan Bendahara Ani saat diadili di PN Medan.

POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonis hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (Lindup) Halomoan Jetro Amstrong Manullang dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Halomoan diadili bersama mantan bendaharanya Ani Sinaga. Ani, juga diperberat hukuman penjaranya dari satu tahun enam bulan menjadi 2 tahun penjara.

Keduanya, Pengadilan Tinggi menyatakan mereka bersalah dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan sampah tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 5,7 miliar.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan di Biru Biru Berkembang Pesat

Putusan itu disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba sebagaimana tertuang dalam putusan perkara nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, dan nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, Selasa (23/9) di ruangan kerja Pidsus Kejaksaan Humbahas.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, selain pidana penjara Halomoan juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp Rp 337.142.787 dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

BACA JUGA..  Diteriaki Maling, Pria Bertato Diamuk Warga di SPBU

Namun, Hakim Tinggi tidak membebankan Ani untuk membayar uang pengganti, dan hanya dijatuhi harus membayar denda Rp 50 juta. Dan, jika tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Putusan banding nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, dan nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan ini, lanjut dia, dibacakan pada 26 Agustus 2025 dipimpin Hakim Ketua Gerchat Pasaribu didampingi Longser Sormin, dan Yusra masing-masing Hakim anggota.

BACA JUGA..  Maling Kabel PLN Marak di Tanjung Morawa

Hakim Tinggi juga menetapkan Halomoan tetap ditahan dan terbukti melanggar Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

” Salinan putusan sampai sekarang belum kita terima, cuma kita masih mengutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Terhadap putusan ini, kita masih menunggu dan apabila terdakwa mengajukan kasasi, kita juga mengajukan kontra memori kasasi,” katanya.ds

EDITOR : Rahmad