POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli serdang melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memastikan, telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.
Hal ini terkait Jalan Simpang Tanah Abang menuju Galang, Kecamatan Galang, dan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Jalan itu adalah jalan provinsi dan menjadi kewenangan provinsi. Pemkab Deli serdang melalui Dinas SDABMBK telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kami (Dinas SDABMBK) juga telah membantu alat untuk perataan badan jalan material pasir dan batu (sirtu),ungkap Sekretaris Dinas (Sekdis) SDABMBK Deli Serdang, Agus Salim Lubis ST menyikapi perihal kerusakan jalan tersebut, Selasa (23/9/2025).
Dijelaskannya, sesuai Keputusan Bupati nomor 152.a tahun 2022, Kabupaten Del iserdang memiliki 4.921 ruas jalan dengan panjang 3.723,78 kilometer (Km).
Jalan kabupaten ini menjadi kewenangan Pemkab Deli serdang dalam perbaikan atau pembangunan jalan.
Kita memahami kerusakan-kerusakan jalan di berbagai tempat meresahkan kita-kita pengguna jalan. Oleh karena itu, melalui Dinas SDABMBK, terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan jalan yang rusak, seperti pengaspalan jalan baru di seluruh desa di Kabupaten Deliserdang, papar Sekdis SDABMBK.
Namun, lanjutnya, keterbatasan anggaran yang ada di setiap tahunnya, maka pemeliharaan dan pembangunan jalan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dapat kami tambahkan bahwa wilayah Pemkab Deli serdang memiliki atau berada di jalan-jalan provinsi atau nasional. Dan ini (jalan provinsi dan nasional) merupakan kewenangan serta tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi, tuturnya.(rom)
EDITOR : Rahmad












