Pembunuh Simanjuntak Dituntut Bui Seumur Hidup

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Terdakwa pembunuh driver online, Janmus Welman Simanjuntak dituntut penjara (bui) seumur hidup.

 

Terdakwa dimaksud adalah Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Medan Tuntungan.

 

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025).

 

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fadli oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Novalita saat membacakan petitum di hadapan Fadli dan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.

BACA JUGA..  Apotek Disatroni Maling, TV hingga CPU Komputer Raib

 

JPU menilai pria berusia 45 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu pasal 340 KUHP.

 

Atas tuntutan tersebut, Fadli diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (2/10/2025) mendatang.

Kasus ini bermula pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, Fadli merencanakan perampokan dengan cara memesan pengangkutan dari aplikasi Indriver dan mempersiapkan satu bilah pisau.

BACA JUGA..  Besuk Suami di Rutan, Sabu & 3 Butir Ekstasi Ditemukan

 

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

 

Korban menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat di perjalanan, Fadli mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher Janmus. Fadli juga menusuk tubuh Janmus hingga meninggal dunia.

BACA JUGA..  Normalisasi Sungai Bendera Lambat, Warga Merana

 

Fadli kemudian mengendarai mobil milik Janmus menuju Kutalimbaru, Deli Serdang, lalu membuang jasad Janmus ke semak-semak.

 

Setelah itu, Fadli membawa mobil Janmus ke rumah kosong di daerah Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk dibersihkan.

 

Selanjutnya, Fadli menghubungi Halda (DPO) dengan tujuan ingin menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta. Namun, batal karena ada bercak darah. Tepat pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap Fadli. (bbs)