POSMETRO MEDAN – Dua pria masing-masing berinisial HIP (43) dan RS (31), ditangkap personel Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), usai melakukan pencurian komponen alat berat berupa komputer excavator milik PT Sumatera Timberindo Niaga.
Keduanya ditangkap di Kota Medan usai dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Kasus ini berawal dari laporan SG (58), warga Jakarta Barat yang mewakili perusahaan, pada Kamis (18/9) lalu.
Dalam laporannya, SG menyebutkan komputer excavator yang berada di Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul, raib dicuri sehari sebelumnya, Rabu (17/9).
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HIP di Jalan Mangku Bumi, Medan.

Dari interogasi HIP, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku lain yakni RS. Pelaku RS kemudian ditangkap di depan Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Barang bukti yang diamankan berupa peralatan tang yang digunakan untuk mengambil komputer excavator, serta satu unit excavator merek XSMG di lokasi kejadian, Desa Huta Gur-gur.
Sementara itu, Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty mengapresiasi, kecepatan Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami tindak kejahatan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Humbang Hasundutan. Jangan takut melapor, karena setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kapolres, Selasa (23/9).
Kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Humbahas dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Oki Budiman












