POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang berinisial MS dkk dilaporkan ke Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan perusakan bangunan kantin milik Fatmiyati warga Jalan Stadion Gang Mesjid, Lubuk Pakam. Rabu,17/9/2025.
Dalam laporan Polisi disebutkan, tindak pidana perusakan terjadi di Jalan Karya Usaha no 3 Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Jum’ at 12/9/2025 sore dimana saat pelapor sedang jualan datang terlapor bersama sejumlah anak buah dan orang suruhannya datang menemui pelapor mengatakan bahwa bangunan kantin pelapor akan dibongkar karena sudah tiga kali memberitahukan kalau kantin akan dibongkar.
Pelapor mengatakan kalau ia sebelumnya juga sudah memohon solusi dari pihak dinas karena sudah 25 tahunan berjualan ditempat itu dan mendapat ijin dari Kepala kepala Dinas sebelumnya, hingga pelapor membangun kantin tersebut.
Tapi terlapor tak mengindahkan dan memerintahkan orang suruhannya untuk membongkar paksa dan menghancurkan kantin yang dibangun oleh pelapor hingga pelapor mengalami kerugian ditaksir hingga Rp 50 jutaan.
Fatmiyati mengungkapkan sebelum bangunan kantinnya dibongkar paksa, kantinnya juga sudah dijarah oleh orang tak dikenal dan mengalami kerugian jutaan rupiah. Kasus pencurian itu juga sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polisi.
” Kasus perusakan ini dilapor ke Polresta Deli Serdang dengan LP/ B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang Deli Serdang Polda Sumatera Utara pada 15 September 2025,” ungkap Fatmiyati.
Hingga berita ini dilansir Kepala Dinas Disdukcapil Deli Serdang MS saat di Konfirmasi belum memberikan tanggapan atas laporan polisi atas dirinya. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












