POSMETRO MEDAN – Tiga orang pria masing-masing berinisial UR (26), M (29), dan AS (30), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Binjai karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiganya diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/9) lalu.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Polisi menerima informasi dari warga tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah,” jelas AKP Juanadi, Rabu (24/9).
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tiga orang di dalam rumah itu,” sambungnya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,19 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel.
Kemudiansatu buah pipet berbentuk sekop, dan uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Junaidi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan ini, Junaidi juga mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan berani melapor. Kerja sama ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












