POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Torgamba jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel)berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Oktober 2023 silam.
Dalam kasus tersebut, seorang tersangka yang sempat buron berinisial JH (40), warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap setelah dua tahun dalam pelarian.
JH ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, Kamis (28/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Bagan Batu, Riau.
“Setelah kami lakukan interogasi awal, tersangka JH mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, Senin (1/9).
Kasus curas ini terjadi pada 31 Oktober 2023. Awalnya korban Suroto (44) yang merupakan karyawan BUMN, tengah mengamankan barang bukti pencurian brondolan kelapa sawit di areal PTPN III Kebun Sei Kebara, Desa Torgamba.
Mirisnya saat itu korban justru diserang oleh sekelompok pelaku yang merampas satu unit ponsel VIVO Y91C dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Tak hanya ponselnya yang dirampas, korban juga mengalami luka fisik, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Tiga pelaku sebelumnya, yakni CWS, ASN, dan RS alias Putra, telah lebih dulu ditangkap dan divonis di persidangan. Dengan tertangkapnya JH, seluruh rangkaian pelaku dalam kasus ini telah berhasil diungkap.
Kapolsek Torgamba, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curas yang sangat meresahkan masyarakat. Kami minta warga tetap waspada dan segera melapor bila melihat tindak pidana di sekitarnya,” ujar Kapolsek.
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan perkara JH untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Oki Budiman











