Residivis Narkoba Kembali Berurusan Hukum 

oleh
Teks foto : IS alias A bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Residivis narkotika inisial S (42), warga Kelurahan Mekar Sentosa, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu 1,11 gram saat berada di pinggir Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (25/7) sore.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap S bermula dari laporan masyarakat.

 “Laporan itu menyebutkan bahwa adanya aktivitas mencurigakan yang membuat resah terkait peredaran narkoba di daerah tersebut,” kata Iptu Jinmy, Sabtu (2/8).

 Masih keterangan Jimmy, setelah menerima informasi itu l, personel Sat Res Narkoba turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

 Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' Digolkan, 9 Paket Sabu Disita

 Tanpa membung waktu, langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.

 “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram, satu unit handphone android, satu unit handphone nokia dan satu lembar potongan tisu,” jelas Jimmy.

 Setelah diamankan, pelaku mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

 “Pelaku merupakan residivis tahun 2014 dalam kasus serupa. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

BACA JUGA..  Tawuran Geng Motor Gagal, Dua Orang Ditangkap Bawa Ganja

Editor : Oki Budiman