POSMETRO MEDAN – Pengelola Plaza Deli Mas Lubuk Pakam Deli Serdang saat ini tak dapat lagi kontrak kerjasama dengan Pemkab Deli Serdang.
Dan harus segera menyerahkan gedung sesuai perjanjian menjadi Asset Pemkab Deli Serdang.Untuk kontrak berakhir pada 24 September 2025 mendatang.
Penolakan perpanjangan kontrak PT Delimas Surya Kanaka pengelola saat ini untuk HGB dibenarkan oleh Kadis Perindustrian Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Putra Jaya Manalu.
” Benar tidak diperpanjang. Dari hasil konsultasi kami kepada Kemendagri dan pertimbangan pertimbangan, permohonan perpanjangan kontrak oleh PT Delimas Suryakanaka tidak kami kabulkan,” sebut Kadis Perindag. Kamis, 7/8/2025.
Disebutkan Putra, bahwa permohonan dari PT Delimas Surya Kanaka sudah dijawab dan dinyatakan ditolak karena Pemkab sudah punya rencana kedepannya untuk mengelola Asset yang sebelumnya sudah dikelola selama 30 tahun oleh PT Delimas Surya Kanaka.
” Untuk pengelolaanya nanti tentunya mengacu pada ketentuan yang ada, bisa dikelola swasta maupun BUMD Pemkab Deli Serdang sendiri. Sekiranya nanti kami buka lelang kalau PT Delimas Suryakanaka ikut ya silakan saja. Tapi intinya hal itu mengacu pada keuntungan dari Pemkab yang lebih baik,” pungkasnya.( Wan)
Teks foto : Plaza Delimas Lubuk Pakam












