Dua Penjual Narkoba Dibekuk, 51,75 Gram Sabu Disita

oleh
Teks foto : Kedua tersangka diduga penjual narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Pemberantasan narkoba dilakukan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 51,75 gram bruto beserta barang bukti pendukung lainnya.

 Operasi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan menangkap dua tersangka utama.

 Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menegaskan, bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

 “Penangkapan ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika,” kata Henry, Sabtu (9/8).

 “Total barang bukti yang diamankan mencapai 51,75 gram sabu beserta berbagai peralatan pendukung transaksi, menunjukkan bahwa ini bukan pemakai biasa melainkan jaringan distribusi,” tegasnya.

BACA JUGA..  Poldasu Bongkar Mafia Solar Subsidi

 Awalnya, pada pukul 15.00 WIB, personel Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.

 Informasi menyebutkan lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 “Informasi dari masyarakat adalah aset berharga dalam pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif warga menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” ucap Kasat Narkoba.

 Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian menyeluruh di sekitar lokasi yang dimaksud.

 Setelah memastikan validitas informasi, pada pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Diki Wijaya (26), yang beralamat di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  Kejar Target Proyek Banjir NUFREP, Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir

 Penggeledahan di kamar milik tersangka membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari.

 “Saat diinterogasi, tersangka Diki Wijaya langsung mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Pengakuan jujur ini memudahkan kami dalam pengembangan kasus,” ungkap AKP Henry.

 Pengembangan kasus berlanjut ketika tersangka Diki Wijaya mengungkapkan sumber narkotika tersebut berasal dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

 Selanjutnya pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kedua. Hasilnya, tersangka kedua yakni Agus Salim (52), seorang nelayan yang beralamat di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap dari kamar kost yang ditempatinya di Jalan Silimakuta.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Grebek Sarang Narkoba, Barak Dibakar

 “Tersangka Agus Salim juga langsung mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di atas meja kamarnya. Dia mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai,” beber Kasat Narkoba.

 Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi 51,75 gram sabu, dua unit HandPhone Android merk Oppo warna hitam dan biru, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.

 Kedua tersangka telah di amankan ke Polres Simalungun dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Oki Budiman