Buronan Pembunuhan Diciduk

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Polres Simalungun menciduk tersangka pembunuhan yang telah melarikan diri selama hampir 11 bulan hingga ke Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari kejadian pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  Pembunuhan Boru Siagian, 2 Remaja Diamankan

“Kejadian berawal dari perselisihan antara korban Herman Syahputra Pohan dengan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul ketika sama-sama minum tuak. Korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi, namun tersangka merasa tersinggung,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025 petang.

Perselisihan tersebut kemudian memanas menjadi dorong-dorongan antara keduanya. “Pada saat itulah tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan menikam perut korban,” ungkap Kasat Reskrim.(mtc)