Polsek Siantar Barat Selesaikan Masalah Selisih Paham Sesama Pemilik Salon dengan Problem Solving

oleh
Mediasi kasus cekcok pemilik salon.

POSMETRO MEDAN – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Ka Sub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Suahputra SH menyelesaikan masalah selisih paham sesama pemilik salon pada hari Kamis 3 Juli 2025 siang sekira pukul 13:40  Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi adanya keributan antara sesama pemilik salon kecantikan di Pasar Horas yakni Ibu U br. S dan Ibu E br. S. Keributan tersebut diduga akibat selisiha paham.

Selanjutnya Ka Sub Sekotr Pasar Horas AIPTU Edi Suahputra SH langsung mempertemukan kedua belah pihak di ruangan Sub Sektor Pasar Horas dan dilakukan mediasi.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan juga tidak emmbuat keributan ataupun cekcok di Pasar Horas. Adanya perdamaian tersebut maka masalah selisih paham tersebut diselesaikan dengan problem solving kemudian.

BACA JUGA..  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Berduka

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Dian Putra.

EDITOR : Rahmad