Pengedar & Pengguna Sabu Kompak ‘Masuk’

oleh
Teks foto : Tampang dua pengedar sabu di BELAWAN. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Guna memberantas narkoba di wilayah hukumnya, personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Pasar 8, Desa Manunggal, Senin (28/7) lalu.

 Dua tersangka yang diamankan yakni Andi Sunandar (28) sebagai pengedar, dan Gledek Arianda (26) sebagai pengguna.

 Penangkapan dilakukan di rumah milik Andi, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis di Karo 'Masuk'

 Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas saat melakukan penyelidikan di lapangan.

 “Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan penggerebekan,” kata AKP Ismail Pane, Rabu (30/67).

 “Saat petugas masuk ke rumah tersangka Andi, terlihat ia mengambil sesuatu dari kantong celananya dan menyembunyikannya di balik baju yang tergantung di kamar,” sambungnya.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Sumbang 119 Kantong Darah

 Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu baju warna biru, selembar kertas koran, serta uang tunai sebesar Rp20.000.

 “Setelah dicek, ternyata benda yang dipindahkan tersangka adalah sabu. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, mereka mengakui perbuatannya,” jelas Ismail Pane.

BACA JUGA..  Bandar Berkamuflase Lewat Vape, Sabu 14,5 Kg Dimusnahkan

 Kini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Kami mengapresiasi partisipasi warga dan terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman