Pembunuh Tarigan Ketangkap Ngecak Sabu

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang DPO pembunuhan ditangkap Polsek Patumbak usai kembali dari pelariannya selama tujuh tahun.

Pembunuhan keji itu terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan abang beradik kandung dan korban yang juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku.

Korban dibunuh pelaku Uweng dengan mengampak kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.

Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari agar tidak di ketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang. Karena dalam sumur ada airnya, selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur,” terang Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

 

Sejak kejadian, orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karena sebulan tidak ada kabar dan tidak pulang.

 

Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.

Setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya bernama Afri Winata Tarigan (27) warga Dusun II, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

BACA JUGA..  Polres Binjai Sapu Peredaran Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk dalam 20 Hari

“Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasusnya terang benderang dimana pelaku Wira Dharma alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalam Garu II, Kel.Harjosari II, Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,” sambung Kapolsek Patumbak.

Sedangkan pelaku Hasbul Khair alias Abul yang merupakan adik kandung dari Uweng langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru,Tebing Tinggi dan Kabanjahe bekerja serabutan selama di pelariannya.

 

Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7 ( tujuh ) tahun, Abul pulang ke rumah kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.

 

Pada saat pelaku Abul pulang dari Kabanjahe pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan.

BACA JUGA..  Polda Sumut Gencarkan Razia Lokasi Ajeb-ajeb

 

Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau dibawa ke Kabanjahe.

“Melihat kedatangan petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” ujar Kompol Daulat Simamora.

 

Pelaku bersama barang bukti 3 ( tiga ) paket besar narkoba jenis sabu – sabu dan sebilah gunting berhasil diamankan dan pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan.

Pelaku di jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(oki)