POSMETRO MEDAN – Seorang suami berinisial JH (29), warga Jalan Kabanjahe Ujung, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Pematangsiantar, yang dipimpin Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA) IPDA Darwin Siregar.
JH dibekuk atas kasus Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, tindak pidana KDRT tersebut terjadi terhadap korban YG (23) di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (7/5) lalu.
Akibat kejadian itu pelapor/korban mengalami luka memar di paha kaki kiri dan kanan serta nyeri di punggung kaki kiri.
Lalu pelapor/korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/241/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Mei 2025.
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kanit PPA IPDA Darwin Siregar bersama Tim akhirnya berhasil menangkap JH di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“JH hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata AKP Sandi, Selasa (8/7) siang.
Editor : Oki Budiman












