POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial YP alias Yudi (38) dan MAL alias Arpan (29), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram.
Kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Abdul Rahim Lubis, Gang Adenan Nasution, Kota Tebingtinggi, Rabu (9/7) lalu.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Mulyono, Selasa (22/7).
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 4,47 gram, plastik klip kosong, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 2 unit HandPhone, serta uang tunai sebesar Rp395.000 diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka,” jelas Mulyono.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pengangguran itu telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Tebingtinggi,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











