POSMETRO MEDAN – Pria pengangguran berinisial JP alias Joko ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Joko juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018. Penangkapan JP alias Joko dilakukan di sebuah lokasi biliar yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebingtinggi, Sabtu (5/7) sore.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Joko di sekitar lokasi.
Merespons laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 0,37 gram,” kata AKP Mulyono, Kamis (17/7).
Selain menangkap Joko, petugas turut mengamankan satu kotak rokok warna biru, plastik klip kosong, satu unit HandPhone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Masih keterangan AKP Mulyono, saat diamankan petugas dan dimintai interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“JP alias Joko akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












