POSMETRO MEDAN – Demi menutupi hutang kepada rentenir, seorang kepala desa nekat korupsi dana desa sebesar Rp 249 juta. Dalam memuluskan aksinya, Sholat Harahap (41) memalsukan tanda tangan warga.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut penyelidikan kasus korupsi itu dilakukan pada 14 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku korupsi dana yang bersumber dari anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp 1.219.163.596.
“Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, kerugian negara sebesar Rp 249.814.949,” kata Wira, Kamis (5/6/2025) sembari menyebut, Sholat Harahap merupakan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, periode 2018-2023.
Wira menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan merencanakan sejumlah pembangunan. Rinciannya, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan pagu anggaran Rp 111.225.000 (Rp 111 juta) dan pembangunan jalan setapak dengan dengan pagu anggaran Rp 52.285.000 (Rp 52 juta) yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA 2023.
“Di mana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, melainkan berdasarkan inisiasi kepala desa sendiri,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan dan diambil oleh pelaku dari rekening kas desa. Setelah dicek ke lapangan, pembangunan jalan setapak dan drainase itu ternyata fiktif. Bahkan, pelaku juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut.(dtk)












