Residivis Narkoba ‘Gol’ Lagi, Ditemukan Ratusan Gram Ganja

oleh
Teks foto : Residivis narkoba berinisial IFL alias Ucok Botol ditangkap. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial IFL alias Ucok Botol (42) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, terkait kasus narkotika jenis ganja.

 Ucok Botol ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

 Diketahui, ia merupakan seorang residivis yang berprofesi sebagai tukang becak. IFL alias Ucok Botol merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

BACA JUGA..  Bukan Vape Biasa, Polisi Sita 30 Cartridge Berisi Narkoba

 Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti 65 paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut plastik hitam dengan berat bruto 66,08 gram, serta narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 150 gram.

 Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita 1 unit HandPhone Nokia berwarna biru, 1 unit becak merk Honda Megapro yang digunakan tersangka, dan 1 buah plastik berwarna biru.

BACA JUGA..  Sopir Distribusi Minyakita Dibunuh, Tangan Diikat, Muka Dilakban

 Penangkapan terhadap residivis tersebut setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

 Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, terdapat seseorang yang membawa narkotika jenis ganja.

 Setelah menerima informasi itu, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, terlihat seorang pria  sedang mengendarai becak Honda Megapro.

 Tanpa membuang waktu, petugas segera mengamankan IFL alias Ucok Botol dan melakukan pemeriksaan terhadap becak yang dikendarainya.

BACA JUGA..  Bandar Sabu di Bangun Purba Tak Tersentuh

 Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna biru yang berisi narkotika jenis ganja, yang disembunyikan di balik bangku penumpang becak.

 Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman