Polsi Tembak 7 Maling Motor, Dua Pakai Kursi Roda

oleh
Teks foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus maling motor dan jambret di wilayah hukum Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Guna terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif, personel Polrestabes Medan bergerak cepat. 12 dari tujuh orang komplotan jambret dan curanmor tumbang ditembak Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, di berbagai lokasi di Medan.

 Ketujuh orang itu yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan.

 Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting.

BACA JUGA..  Gubuk Pesta Sabu di Labusel Dihancurkan Polisi

Selain mengamankan para tersangka, Polrestabes Medan juga menyita barang bukti 25 unit sepeda motor hasil dari penipuan dan penggelapan, pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau,  kalung titanium, kunci L.

 “Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6).

BACA JUGA..  Maling Besi Berkapak Diamuk Warga Marelan

 Dijelaskan Kapolrestabes, dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi.

 Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau  di kawasan tempat mereka akan melancarkan aksinya.

 “Setelah sasaran dipastikan, kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat,” jelasnya.

 Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur

 “Terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis,” terang Kombes Gidion.

BACA JUGA..  Sopir Distribusi Minyakita Dibunuh, Tangan Diikat, Muka Dilakban

 “Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” katanya lagi.

 Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.

 Para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP.

Editor : Oki Budiman