POSMETRO MEDAN – Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Nagur, Gang Nenggala, Kecamatan Siantar Utara, seorang pria berinisial AAS alias A, warga Jalan Ade Irma Suryani, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, berhasil diamankan petugas.
Pelaku berusia 35 tahun itu ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Kamis (19/6) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka ditangkap setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Penangkapan terhadap AAS alias A dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP Jonni H. Pardede.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan Gang Nenggala,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,19 gram yang dibungkus dengan tisu dan sempat dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kanannya. Selain itu, diamankan pula satu unit HandPhone merek Redmi berwarna krem.
Dihadapan petugas Kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial D. Namun saat dilakukan pengembangan, pria D tidak ditemukan di lokasi, dan nomor teleponnya tidak aktif.
Kini, AAS alias A beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polre Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Jonni.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











