Penjual Sabu di Kampung Kubur Ditangkap 

oleh
Teks foto : Pelaku pengedar sabu di Kampung Kubur Jalan Zainul Arifin Medan ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria Ade Irawan (40) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

 Ade diamankan di Jalan H Zainul Arifin, Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

 Dikabarkan, pria tersebut pemuda setempat yang menjual sabu kepada petugas.

 “Pelaku yang disergap bernama Ade Irwan, warga Jalan H Zainul Arifin Medan,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (16/6).

BACA JUGA..  Persiapan Pelantikan Serentak. DPD PAN Deliserdang Siap Hadirkan Ribuan Kader Sambut Zulhas

 Selain menangkap pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti yakni 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,10 gram dan uang tunai 180 ribu rupiah.

 Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat  (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA..  Wagub Sumut Tegaskan Percepatan Proyek Strategis Daerah

 Penangkapan terhadap Ade, berdasarkan laporan warga tentang adanya pengedar narkotika, kemudian pada hari Kamis (12/6) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Aiptu Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap Ade Irawan.

 “Tersangka ditangkap karena menjual si putih (sabu) kepada warga lainnya, sabu yang diamankan seberat 0,10 gram,” urai AKBP Thommy.

 Kepada petugas,  tersangka mengaku menjual sabu sudah satu tahun lamanya.

BACA JUGA..  Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM

Editor : Oki Budiman