POSMETRO MEDAN – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria Ade Irawan (40) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Ade diamankan di Jalan H Zainul Arifin, Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dikabarkan, pria tersebut pemuda setempat yang menjual sabu kepada petugas.
“Pelaku yang disergap bernama Ade Irwan, warga Jalan H Zainul Arifin Medan,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (16/6).
Selain menangkap pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti yakni 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,10 gram dan uang tunai 180 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Ade, berdasarkan laporan warga tentang adanya pengedar narkotika, kemudian pada hari Kamis (12/6) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Aiptu Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap Ade Irawan.
“Tersangka ditangkap karena menjual si putih (sabu) kepada warga lainnya, sabu yang diamankan seberat 0,10 gram,” urai AKBP Thommy.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjual sabu sudah satu tahun lamanya.
Editor : Oki Budiman












