Korupsi Dana Hibah, MA Pangkas Hukuman Eks Ketua Bawaslu Karo

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia, menjadi dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar.

Sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Eva divonis enam tahun penjara. Putusan ini bahkan lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni empat tahun penjara.

Dalam putusan kasasi No. 4008 K/Pid.Sus/2024, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo dan Eva melalui penasihat hukumnya.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Bekuk 12 Bandar dan Sita 46,5 Kg Narkotika

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Desnayeti, dalam amar putusannya.

Selain pidana pokok, Eva juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp68,3 juta.

“Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Desnayeti.

BACA JUGA..  Dua Pria Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Narkoba

Namun, lanjut Desnayeti, jika harta benda Eva juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

MA menyatakan Eva terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Putusan kasasi ini memperbaiki putusan PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya. Kini, putusan pengadilan terhadap Eva telah inkrah.

BACA JUGA..  Bisnis Rokok Ilegal Terbongkar, Dua Pria Diamankan

PT Medan sendiri menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp687 juta kepada Eva.

Dalam kasus ini, Eva tidak sendiri. Ada juga terdakwa lainnya yang turut dimintai pertanggungjawaban oleh pengadilan, yaitu Dian Ika Yoes Refida selaku mantan Bendahara Bawaslu Karo. Proses hukum terhadap Dian kini masih bergulir di tingkat kasasi. (mis)