POSMETRO MEDAN – Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Aiptu Firmansyah, dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) akibat terbukti ikut judi sabung ayam.
“Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyimpulkan keterlibatan Aiptu F (Firmansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan.
Firmansyah mengakui terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Karena perbuatannya itu, Firmansyah langsung dicopot dari jabatannya lalu dipatsus dan ditahan di sel Mapolres TTS untuk proses hukum selanjutnya.
Sigit menjelaskan, Firmansyah sempat berdalih bahwa kegiatan judi sabung ayam yang dia ikuti itu sudah lama. Dari hasil penyelidikan menunjukkan Firmansyah mengikuti judi adu ayam jago itu baru-baru ini.
“Yang bersangkutan mengakui pernah terlibat judi sabung ayam, tetapi kegiatan tersebut sudah lama. Namun, berdasarkan hasil laporan dan informasi media dan rekan-rekan dari Polres Kupang bahwa yang bersangkutan terlibat praktik judi sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025 belum lama ini,” jelas Sigit.(dtk)












