Warga Berikan Informasi, Dua Pengedar Sabu Diborgol

oleh
Teks foto : RRP alias Roy dan R alias Ari. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pengedar narkoba yang berinisial RRP alias Roy (48) warga Kabupaten Asahan dan R alias Ari (32), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

 Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan messenger Facebook Polres Tanjungbalai.

 Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.

 Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket sabu berat kotor 0,42 gram, satu paket sabu berat kotor 3,75 gram, tiga puluh tiga paket sabu berat kotor 4,20 gram, tiga paket sabu berat kotor 1,04 gram, satu kotak rakitan dari kayu, satu kotak merk gastro sport warna hitam.

BACA JUGA..  Borong 9 Penghargaan di IPEC 2026, Polmed Tembus Top 6 Nasional

 Kemudian satu plastik asoy warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, satu pipet yang diruncingkan warna hitam, uang tunai Rp241.000 serta dua unit HandPhone merk Samsung.

 “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua pengaduan masyarakat, salah satunya melalui pesan facebook. Kami langsung tindak lanjuti dengan metode undercover buy,” Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (26/5).

BACA JUGA..  Aksi Maling Lintas Daerah Terbongkar: Ponsel hingga Emas Raib dari Rumah Warga Tanjung Morawa

 Saat hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka RRP, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

 Namun, berkat bantuan Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kepala Lingkungan, akhirnya dilakukan penggeledahan.

 Barang bukti sabu ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam rumah, seperti lemari, kamar mandi, dan lantai rumah.

 RRP sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari adik kandungnya berinisial Bembeng, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA..  Transaksi Narkoba, Pengedar & Pembeli Dijemput Polisi

 Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Bembeng sebagai pemasok utama barang haram tersebut masih diburu.

 Masyarakat didorong untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman