Warga Berikan Informasi, Dua Pengedar Sabu Diborgol

oleh
Teks foto : RRP alias Roy dan R alias Ari. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pengedar narkoba yang berinisial RRP alias Roy (48) warga Kabupaten Asahan dan R alias Ari (32), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

 Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan messenger Facebook Polres Tanjungbalai.

 Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.

 Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket sabu berat kotor 0,42 gram, satu paket sabu berat kotor 3,75 gram, tiga puluh tiga paket sabu berat kotor 4,20 gram, tiga paket sabu berat kotor 1,04 gram, satu kotak rakitan dari kayu, satu kotak merk gastro sport warna hitam.

BACA JUGA..  Telkomsel Hadirkan Akses Telekomunikasi di Aceh Singkil, Masyarakat Desa Ujung Sialit Dapat Nikmati Layanan Telekomunikasi

 Kemudian satu plastik asoy warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, satu pipet yang diruncingkan warna hitam, uang tunai Rp241.000 serta dua unit HandPhone merk Samsung.

 “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua pengaduan masyarakat, salah satunya melalui pesan facebook. Kami langsung tindak lanjuti dengan metode undercover buy,” Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (26/5).

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Perumahan Granit Indah STM Hilir Diringkus Polisi

 Saat hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka RRP, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

 Namun, berkat bantuan Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kepala Lingkungan, akhirnya dilakukan penggeledahan.

 Barang bukti sabu ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam rumah, seperti lemari, kamar mandi, dan lantai rumah.

 RRP sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari adik kandungnya berinisial Bembeng, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA..  Awali Semester 2, Penjualan Daihatsu Tumbuh 13,6% Pada Juli 2026

 Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Bembeng sebagai pemasok utama barang haram tersebut masih diburu.

 Masyarakat didorong untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman