POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar dan pemakai narkoba di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya yakni pemakai narkoba, wanita bernama Ika (41), warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Pengedar bernama Irfan (35) warga Jalan Station, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.
Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp235.000.
“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, Senin (26/5) kepada wartawan.
Dijelaskan Tommy, penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di depan kamar Hotel Dwi Putra.
Awalnya petugas menangkap tersangka AN Kartika alias Ika, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dari tangan kanan tersangka.
Kepada petugas, Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Di hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, Irfan berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi pertama.
Petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 235.000, dan satu unit ponsel.
“Modus operandi tersangka Kartika alias Ika mengaku mendapatkan sabu dari Irfan di Jalan Amal Medan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keduanya kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












