POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (3/5).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede, dengan mengamankan seorang pria berinisial MA (47) warga Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba.
Dijelaskan AKP Jonny, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Res Narkoba berhasil meringkus tersangka MA,” ujarnya, Minggu (4/5).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan MA.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit HandPhone merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp500.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepada petugas Kepolisian, MA mengakui sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R, atas suruhan pria lain berinisial D.
Keduanya diketahui juga berdomisili di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, kedua pria (R dan D) itu tidak berhasil diamankan karena nomor handphonenya tidak dapat dihubungi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap MA masih dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












