Kades Paluh Kurau Diberhentikan Diduga Cacat Hukum, DPRD Deliserdang Usul Dibuat Pansus

oleh

POSMETRO MEDAN – Polemik pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau yang tidak melalui mekanisme penetapan hukum yang sah hingga kini menuai polemik di masyarakat. Tak terkecuali pada Anggota DPRD Deli Serdang H.Jasa Wardani Ginting SE.

Jasa dalam siaran persnya menyebutkan ada hal yang tidak relevan dalam pemberhentian dilakukan oleh Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan pada Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batu Bara. Pasalnya bila Bupati Deliserdang memberhentikan Kades tersebut tidak sesuai atau melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dimakzulkan dari jabatannya saat ini.

Atas kasus ini, Jasa Wardani Ginting SE, mengusulkan Pimpinan DPRD Deliserdang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengetahui apakah pemberhentian terhadap seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat dengan mekanisme hukum dan aturan, bisa dilakukan pemberhentian sepihak tanpa penetapan hukum oleh pengadilan yang sah atas kesalahannya.

“Jadi bila memang Bupati Deliserdang saudara Asri Ludin Tambunan melanggar undang-undang maka dapat dimakzulkan. Saya siap menggulirkan Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang,” tegas Jasa.

Politisi Partai Nasional Demokrasi ini menyayangkan sikap Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan yang dinilai melakukan tindakan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batu Bara. Sehingga diperlukan DPRD Deliserdang membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dikarenakan Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deliserdang Nomor 185 Tahun 2025 dengan memutuskan pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara sebagai Kades
Paluh Kurau.

Padahal lanjut Dani Ginting, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, yang merupakan turunan dari ketentuan pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015.

BACA JUGA..  Rapat Penertiban Aset Daerah, Pemko Diminta Tegas Ambil Alih PSU Contempo

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 itu pada pasal 8 disebutkan pemberhentian Kepala Desa dapat dilakukan dikarenakan. Pertama, meninggal dunia, ke-dua permintaan sendiri atau ketiga diberhentikan.

Selanjutnya, dalam poin ketiga diberhentikan, kata Dani Ginting dalam Permendagri itu juga dijelaskan yaitu berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan.

Tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, melanggar larangan sebagai Kepala Desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa. Dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apakah unsur-unsur diberhentikan itu sudah terpenuhi ?, tidak. Kalaupun seandainya diduga Kades tersebut bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah, baru bisa diberhentikan tetap,” tegas Dani Ginting.

Dani Ginting pun juga menjabarkan berapa bulan Asri Ludin Tambunan memimpin Deliserdang hanya sibuk dengan pencitraan di media sosial (Medsos) miliknya. Pencitraan itu, Dani Ginting mengajak publik bisa melihat dari postingan video Asri Ludin Tambunan yang memakai alat elektronik clip-on terpasang di pakaian baju.

“Jadi dari awal sudah disetting. Kita bisa melihat dalam kegiatan saudara Asri Ludin Tambunan memakai clip-on agar vidio yang nanti ditampilkan bagus suaranya. Tim medianya mengambil sisi rekaman yang saat bicara posisinya bagus untuk pencitraan itulah di-edit sedemikian rupa lalu dipublikasikan lewat Medsosnya. Kalau bukan pencitraan, ngapain pakai clip-on, ya kalau memang mau bekerja atau sidak mengalir saja apa adanya,” kata Dani Ginting.

BACA JUGA..  Gelar MPP Roadshow Medan Amplas, Bapenda Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB

Selain itu, kata Dani Ginting, soal melakukan penarikan mobil dinas yang digunakan pejabat eselon IV dalam upaya efisiensi anggaran Pemkab Deliserdang merupakan kebijakan kontradiksi.

“Kenapa kontradiksi ?, satu sisi katanya efisiensi maka ditarik dari para pejabat, tapi dia lupa dia juga memberikan mobil dinas kepada sejumlah organisasi masyarakat. Kalau memang dia konsisten itu mobil dinas semua yang ditarik dan dilelang untuk pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkapnya.

Kebijakan copot mencopot pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang juga Dani Ginting menilai Asri Ludin Tambunan karena rasa tidak suka atau karena mereka dianggap tidak loyal secara politik.

“Jadi saya tidak begitu nyakin pencopotan dilakukan adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau karena adanya kesalahan. Soalnya, sama-sama kita tahu ada salah satu dinas yang baru baru ini dilakukan pengeledahan oleh salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), tapi pejabatnya tidak ada itu dicopot, apa karena kedekatannya dengan Bupati,” tanya Dani Ginting.

Dani Ginting juga mengaku sudah banyak menerima keluh kesah baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun rekan sejawatnya di DPRD Deliserdang, namun karena beberapa rekan sejawatnya, merupakan partai pendukung
Asri Ludin Tambunan maka sungkan (merasa tidak enak hati) untuk mengkritik kebijakannya.

“Terbaru kita sama-sama dengar dan membaca sesepuh birokrat yang sangat dihormati diperlakukan tidak hormat dengan menyebut dukung tidak mendukung saat Pilkada. Padahal sebelum Pilkada saudara Asri Ludin Tambunan mendatangi rumah Bapak Erwin Pelos untuk meminta dukungan, setelah menang diperlakukan seperti itu,” ungkap Dani Ginting.

BACA JUGA..  Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Tanjung Morawa

Dani Ginting pun menyebut bila memang nanti Asri Ludin Tambunan terbukti sesuai prosedur melakukan pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara, maka diharapkan merubah cara kepemimpinan.

Dengan mengajak seluruh masyarakat Deliserdang
untuk bersama-sama membangun Kabupaten Deliserdang yang lebih maju lagi dan tidak ada lagi dipersoalkan dukung atau tidak mendukung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang lalu.

“Bupati harus mampu menjadi pemimpin bagi semua. Bukan hanya untuk pendukungnya, tapi untuk seluruh masyarakat Deliserdang. Saya harus akui sangat respek (menaruh hormat) terhadap Wakil Bupati Deliserdang saudara Lom Lom Suwondo pemimpin simple, yang low profile. Sehingga kita harapkan beliau dapat mengingatkan Bupati Deliserdang saudara Asri Ludin Tambunan untuk merubah gaya kepemimpinan,” harap Dani Ginting.

Sebelumnya sebanyak puluhan warga Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Deliserdang, Rabu (16/4).

Kehadiran mereka menolak keputusan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau Yusuf Batubara.

“(Kami datang) klarifikasi atas keputusan sepihak yang kita lihat yang ditujukan kepada Kepala Desa Paluh Kurau,” kata Tokoh Masyarakat Riston Hutajulu usai diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu, SH., MKn.

Pada pertemuan itu, Riston Hutajulu selaku perwakilan masyarakat desa mengatakan dia bersama beberapa masyarakat menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan rakyat di DPRD Deliserdang, terkait dasar pemecatan Kepala Desa Paluhkurau, M Yusuf Batubara yang disebutnya sepihak.( Wan)

EDITOR : Rahmad