Eks Kades Sitinjo II Ditahan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Eks Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Dairi, Ronni Bako ditahan unit Tipikor Polres Dairi atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD).

“Sudah ditahan tadi malam, Rabu 14 Mei 2025. RB ditahan di RTP Polres Dairi selama 20 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, melalui Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring, Kamis (15/5/2025).

RB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp527.264.101.

Modus korupsi yang dilakukan yakni ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi. “RB ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 di Direktorat Krimsus Polda Sumut,” ucap Ganda. (lik)