POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Binjai, Senin (5/5).
Pelaku yakni berinisial LNG (23) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dan S (48), warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Keduanya dibekuk dari Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas sedang melaksanakan Patroli guna antisipasi Kamtibmas di bawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu.

“Saat petugas tiba di jalan Rambutan tepatnya lokasi jalan sepi, mendapat 2 orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor nya, kemudian petugas menaruh kecurigaan dan mendekati keduanya, saat didekati keduanya menghindar dan pergi,” terang AKP Syamsul, Selasa (6/5) malam.
Selanjutnya keduanya dikejar oleh petugas, dan saat berhasil diamankan, kedua pemuda melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan antara petugas dengan kedua pria tersebut.
Terhadap keduanya dilakukan penggeledahan. “Petugas melakukan penggeledahan terhadap S dan ditemukan dari keduanya barang bukti berupa, 1 bungkus narkotika jenis sabu di balut plastik hitam dengan berat 100,97 gram, 1 unit sepeda Motor BK 5518 RBP,” beber Kasat.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap LNG, dan menemukan narkotika jenis pil ekstasi dan paket sabu.

“Saat digeledah dari LNG di temukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi warna hijau dan ungu berat 0,72 gram, 1 plastik transparan berisi 2 butir pil ekstasi warna orange dan pink berat 0,71 gram, satu klip plastik transparan berisi sabu berat 0,6 gram, satu unit HandPhone merk Vivo, satu tas selempang, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5175 ZAQ,” urainya.
Atas temuan barang bukti tersebut, keduanya kemudian di boyong ke Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” tutup AKP Syamsul Bahri.
Reporter : Melky
Editor : Oki Budiman











