POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang pria bernama Andi (39) dari rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kediamannya.
Selain mengamankan Andi, petugas juga menemukan 21 paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkoba, satu pipet, dan sebuah dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat (23/5).
“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka,” kata Ismail, Sabtu (24/5).
“Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek rumah Andi dan menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku,” lanjutnya.
Tersangka Andi dan barang bukti yang ditemukan telah m ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dan menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ujar AKP Ismail.
Andi dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












