POSMETRO MEDAN – Debitur Yudi Widodo memiliki pinjaman di BRI BO Kota Pinang yang telah masuk dalam posisi ekstrakomtable (hapus buku) karena tidak ada pembayaran meski sudah dilakukan penjadwalan ulang. BRI BO Kota Pinang telah memberikan surat peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) dan upaya komunikasi dengan debitur, termasuk pertemuan dengan kuasa hukumnya. Karena tidak ada penyelesaian, BRI mengajukan lelang agunan melalui KPKNL Kisaran dengan pengumuman resmi di media cetak, dan pelaksanaan lelang pada 12 Desember 2024.
“BRI BO Kota Pinang menjalankan seluruh prosedur penanganan kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Triyono Priyosaputro, Pemimpin Cabang BRI Kotapinang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi BRI BO Kota Pinang.
EDITOR : Rahmad












