POSMETRO MEDAN – Fakta baru diungkap tim fonrensik terkait kasus pembunuhan Juwita, wartawati muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dimana, korban ternyata sempat disetubuhi sebelum dibunuh anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu Jumran.
Diketahui, Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) lalu. Awalnya Juwita disangka korban kecelakaan lalu lintas.
Dugaan telah terjadi persetubuhan berdasarkan ditemukannya cairan sperma di Rahim Juwita. Temuan itu diungkap oleh Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Muhamad Pazri.
Dia mengungkapkan, di rahim korban ditemukan berupa cairan sperma. Hal ini memunculkan dugaan bahwa almarhum sempat dirudapaksa. Pazri mengatakan, keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
“Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif ke depannya, dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan oleh keluarga korban.
“Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Pazri.
Pazri mengatakan hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian,” terangnya.
Ia pun berharap langkah-langkah ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.
“Hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kesimpulan otopsi adalah pembunuhan. “Kedua hasil otopsi itu, adanya memar lebam di kemaluan korban, dugaan kita juga sebelum dia dibunuh,” ujarnya.
Pazri mengatakan pelaku sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban. “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” katanya.
Ia menyebutkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu. Saat datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya.
“Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.
Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Adapun tersangka Kelasi Satu Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, sudah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/2025) malam.
Sebelumnya, pihak keluarga mengungkapkan adanya hubungan asmara antara Juwita dengan Kelasi Satu Jumran. Hubungan sejoli ini bahkan sudah menatap ke jenjang lebih serius. Keduanya berencama melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang.
“Memang ada persiapan sudah mau menikah,” ungkap kakak kandung Juwita, Praja Ardinata, kepada wartawan, Kamis (27/3/2025). Praja memastikan jika pelaku dan adiknya akan melangsungkan pernikahan pada bulan Mei 2025.
Praja juga mengungkapkan, sebelum ditemukan tewas, Juwita sempat pamit keluar rumah. “Di hari itu dia izin mau keluar sebentar tapi dia tidak ngomong mau ke mana. Tapi setiap kali izin keluar rumah itu pasti gak lama,” ujarnya. (tbn)