Terkesan “Kebal Hukum”, Dewan Akan Panggil Pemilik Bangunan di Jalan Cemara

oleh
Bangunan yang berdiri di Jalan Cemara, Gg. Kelapa 1, P. Brayan Darat 2 diduga tak memiliki PBG.

POSMETRO MEDAN – Komisi 4 DPRD Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara, Gg. Kelapa 1, P. Brayan Darat 2. Pasalnya, pemilik bangunan perumahan 6 pintu rumah tersebut dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.

“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya kata, politisi PDIP tersebut pihaknya telah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut.

BACA JUGA..  Andreas Purba Beri Tali Asih kepada Pembersih Makam

Parahnya, pemilik rumah di belakang bangunan sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir.

“Saya sudah berungkali memperingatkan para pekerja agar membuat jaring penghalang agar material tidak jatuh ke halaman rumah tapi tidak diindahkan,” keluh Sumuang Nababan pemilik rumah yang terdampak dari pembangunan tersebut.

BACA JUGA..  Dikejar Polisi, Dua Pengedar Sabu Dikurung

Mendengar keluhan ini, Paul berinisiatif akan segera memanggil pemilik bangunan tersebut. Selain mengganggu tetangga, perumahan tersebut juga tidak mengantongi ijin persetujuan bangunan gedung (PBG). (*)

Editor: Ali Amrizal