Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria asal Sidimpuan Dikurung Polisi 

oleh
Teks foto : Seorang pria berinisial SS diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial SS (40) warga Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan, diringkus Tim Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Selasa (29/4) siang.

 SS dibekuk lantaran kedapatan menanam pohon ganja di samping rumahnya

 Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Dari Viral ke Damai, Konflik di Langkat Diselesaikan Lewat Forkopimda

 “SS ditangkap petugas di rumahnya bersama dua batang pohon ganja siap panen yang sudah berusia 4 (empat) bulan,” ucap Kasat Res Narkoba, Rabu (30/4).

 Sementara itu, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas aktifitas seorang warga di Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua.

BACA JUGA..  Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

 Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dilokasi dan setelah mengetahui adanya ganja di tanam dekat rumahnya, SS yang sedang duduk di samping rumahnya langsung diamankan bersama barang bukti.

 Kepada pihak Kepolisian, SS mengakui jika tanaman ganja tersebut miliknya, yang telah dibudidayakan selama 4 (empat) bulan.

 Hasil barang bukti yang diamankan yakni, ganja dengan bruto 6,21 gram dan 4 bungkus plastik kresek kecil warna hitam, diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 3,37 Gram.

BACA JUGA..  Pria 24 Tahun Diciduk Bawa Sabu 2,71 Gram

 Atas perbuatannya, SS dijerat pasal 114/ayat(1) subsider no asal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman