POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial SS (40) warga Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan, diringkus Tim Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Selasa (29/4) siang.
SS dibekuk lantaran kedapatan menanam pohon ganja di samping rumahnya
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.
“SS ditangkap petugas di rumahnya bersama dua batang pohon ganja siap panen yang sudah berusia 4 (empat) bulan,” ucap Kasat Res Narkoba, Rabu (30/4).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas aktifitas seorang warga di Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dilokasi dan setelah mengetahui adanya ganja di tanam dekat rumahnya, SS yang sedang duduk di samping rumahnya langsung diamankan bersama barang bukti.
Kepada pihak Kepolisian, SS mengakui jika tanaman ganja tersebut miliknya, yang telah dibudidayakan selama 4 (empat) bulan.
Hasil barang bukti yang diamankan yakni, ganja dengan bruto 6,21 gram dan 4 bungkus plastik kresek kecil warna hitam, diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 3,37 Gram.
Atas perbuatannya, SS dijerat pasal 114/ayat(1) subsider no asal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












