POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria bernama Zulpan Efendi Siregar, warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar.
Pria berumur 49 tahun itu diamankan dari sebuah kamar Hotel Delima, Jalan Langsat, Kota Tebingtinggi, Selasa (8/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik Iganda Pratama (31) warga Dusun VI, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Kepada awak media, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, peristiwa bermula saat teman korban, Ifan Pranata datang ke rumah korban pada Minggu (6/4) malam, dan meminjam sepeda motor korban, Honda Supra X 125 bernopol BK 5259 ACD.
Korban sempat mengingatkan agar sepeda motor dikembalikan keesokan paginya karena akan digunakan untuk bekerja.
Senin (7) 4), Ifan pun datang menemui korban, bukan untuk mengembalikan sepeda motor, Ifan memberi kabar bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh Zulpan.
Mendengar hal itu, korban melapor ke Polres Sergai.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di kamar nomor 4 Losmen Delima, dan berhasil menangkapnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Mael, warga Medan, yang kini masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Zulfan, Kamis (10/4).
Pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman