Korupsi Pengadaan Software, Ilyas Sitorus Ditahan Kejari Batu Bara

oleh
Teks foto : Mantan Kadis Kominfo Sumut, Dr. Ilyas Sitorus Ditahan. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.

 Penahanan Ilyas dilakukan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

 Saat proyek berlangsung, Tersangka Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

BACA JUGA..  Gegara Minum Tuak, Teman Bacok Teman Sampai Kritis

 Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,8 miliar.

 “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti,” kata Oppon Siregar kepada wartawan.

BACA JUGA..  Samsung Solve for Tomorrow 2025, Dibuka untuk Anak Muda Indonesia Berinovasi Untuk Dunia

 Ilyas akan di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

 Menurut Oppon, hasil penghitungan dari ahli menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan dari proyek pengadaan software tersebut.

 “Kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegas Oppon.

BACA JUGA..  Playboy Gauli 2 ABG Sekaligus di Kos, Ayah Korban Ngadu ke Polres Siantar

  Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman