Desak Menhut Stop Penebangan Pohon di Tarabintang dan Parlilitan, Rinaldi : DPRD Tidak Bisa Asal Ngomong

oleh
Rinaldi Hutajulu

POSMETRO MEDAN – Ketua DPD NGO SUMATRA Forest, Rinaldi Hutajulu mengecam keras pernyataan anggota DPRD Sumatera Utara terkait permintaan penghentian atau melakukan penyetopan kegiatan penebangan kayu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Soal penghentian atau penyetopan, Rinaldi menyebut tidak bisa asal dibuat jika tidak ada alasan kuat. Sebab, adanya aktifitas penebangan di Kabupaten Humbang Hasundutan sudah memiliki perijinan dari Kementerian Kehutanan berupa hak akses SIPUHH.

” DPRD dalam hal ini DPRD Provinsi Sumatera Utara tidak bisa asal ngomong dan meminta kepada Dinas kehutanan provinsi untuk menghentikan atau melakukan penyetopan kegiatan penebangan yang sudah memiliki legalitas perijinan dari kementerian Kehutanan,” kata Rinaldi belum lama ini.

BACA JUGA..  Libur Panjang Paskah, KAI Sumut Siapkan 41,6 Ribu Tiket

Sebelumnya Rinaldi mengatakan, DPRD Sumatera Utara tidak bisa asal ngomong meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi untuk menghentikan atau melakukan penyetopan kegiatan penebangan yang sudah memiliki legalitas perijinan dari Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, karena perijinan itu terbit setelah melewati beberapa tahapan dan persyaratan, dari mulai legalitas kepemilikan lahan yang sudah diakui negara, verifikasi status lahan yang dilakukan pihak kementerian kehutanan/dinas kehutanan provinsi untuk memastikan status lahan yang dimohonkan ijin bukan kawasan hutan atau kawasan hutan.

Dan jika bukan kawasan hutan, lanjutnya, maka proses perijinan bisa dilanjutkan dengan melengkapi syarat, baik itu dokumen lingkungan dan lainnya.

BACA JUGA..  Polemik Pemberhentian Ribuan Tenaga Honor, DPRD Deli Serdang Panggil BPKSDM

Hal itu, disebutkanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, PermenLHK No. P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Panatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara adalah peraturan yang digunakan untuk mengurus proses perijinan untuk kegiatan penebangan dan pengangkutan dan pemanfaatan kayu.

” Jadi jika kegiatan tersebut sudah memiliki ijin maka tidak segampang itu pihak dinas terkait atau siapapun melakukan penyetopan kegiatan tersebut. Kecuali ada temuan atau fakta pelanggaran aturan yang dilakukan pemilik ijin yang tidak sesuai ketentuan yang tertera dalam legalitas ijin yg dimiliki pengusaha,” bebernya.

Disinggung, keresahaan itu dikarenakan akan dampak lingkungan, NGO Sumatera Forest ini menilai ada kajian konsultan lingkungan.

BACA JUGA..  Masyarakat Desak Boby Nasution Desak Perbaikan Kerusakan Jalan Lubuk Pakam - Galang Deli Serdang

” Kalau masalah dampak lingkungan pasti sudah melalui kajian konsultan lingkungan. Karena ijin mereka pasti harus memilikinya ijin lingkungan dan Itu syarat yg harus mereka miliki,” katanya.

” Dan dokumen lingkungan itu adalah produk konsultan lingkungan yg jelas pasti memiliki legalitas resmi sebagai konsultan lingkungan,” tambah dia.

Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Sumatera Utara mendesak Menteri Kehutanan segera menyetop penebangan pohon di Kecamatan Tarabintang dan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan yang diprotes masyarakat luas karena berpotensi besar merusak lingkungan dan menimbulkan bencana.ds

 

 

EDITOR : Rahmad