POSMETRO MEDAN – Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Seorang laki – laki IMAM AFIFULLOH, Purbalingga 03 – 05 – 2001, Islam, Mahasiswa, JL.STM Gg Persatuan NO.18 Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas yg menjadi korban pencurian dengan pemberatan datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi dmana pada saat dia beristirahat di mess yg berada di JL.STM Gg PERSATUAN No.18 Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 23.00 wib korban memarkirkan sp motor nya Honda Vario 125 BK 4241 RAR warna biru di ruang tamu dan HP nya di atas tempat tidurnya.
Pukul 05.00 wib korban terbangun dan melihat HP dan sp motor nya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek cctv ternyata ada 3 ( tiga ) orang laki – laki melakukan pencurian pada pukul 03.00 wib di mess nya atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Selanjutnya TEAM URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
Dari hasil penyelidikan rekaman cctv yg ada di lokasi serta dari informasi masyarakat diketahui ciri – ciri serta keberadaan para pelaku dan pada malam hari para pelaku sering nongkron di seputaran simpang limun.
Dan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 02.00 wib TEAM URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi para pelaku berada.
Setelah di ketahui satu orang di antara ke tiga pelaku sedang berada di salah satu warnet yg berada di simpang limun selanjutnya TEAM URC bergerak kelokasi yg di maksud dan berhasil mengamankan pelaku *”D.D, 28 Thn, Islam, Tidak Bekerja, JL.STM Gg Persatuan Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas”*.
Selanjutnya TEAM URC melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan dari keterangan pelaku *”D.D”* bahwa mereka melakukan pencurian tersebut bersama dengan *” E, 42 Thn, Islam, Tidak Bekerja, Jl. STM Gg Syukur Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas “* serta *” P alias M ( DPO )”*.
Pada saat hendak mengamankan pelaku *” E “* di persembunyiannya di daerah Jl.STM sesuai dengan keterangan pelaku *” D.D “* kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap TEAM URC Unit Reskrim dengan cara kedua pelaku memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku yg berusaha melarikan diri dengan tepat mengenai kaki kedua pelaku sehingga kedua pelaku tersungkur ke tanah, selanjutnya kedua pelaku di amankan dan di boyong ke R.S BHAYANGKARA POLDA SUMATERA UTARA guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alami oleh kedua pelaku.
Dari kedua pelaku kita aman kan baju kaos putih, celana putih dan topi hitam yg di gunakan pelaku *”D.D”* pada saat melakukan aksinya, masker warna hitam yg di gunakan pelaku “*E”* menutupi wajah nya agar tidak di kenali, dua unit HP milik para pelaku serta baju kaos hitam serta jam tangan yg di beli para pelaku dari hasil penjualan sp motor hasil curianya… Terang KOMPOL FAIDIR SH,MH
Para pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus Narkoba…ujar Kompol Faidir SH,MH
Para pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara…sambung Kompol Faidir SH,MH.
EDITOR : Rahmad