POSMETRO MEDAN – Pengedar narkoba berinisial DI alias D berhasil ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi atau inex.
Pria berusia 34 tahun itu dibekuk saat menjual barang haramnya di Jalan Keris, Lingkungan II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Tim dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap DI. Dari penggeledahan badan ditemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala kepada wartawan, Senin (14/4).
Kepada Polisi DI alias D mengakui kepemilikan ekstasi tersebut untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti itu, pengedar narkoba yang menetap di Dusun IV, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum. Kita masih terus mengungkap jaringan dan melacak kemungkinan terduga pelaku lainnya,” tutup Sagala.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman