Tanggulangi Warga Miskin Kota Medan, Lailatil Badri Ingatkan Rico Waas Sisihkan 10 Persen PAD

oleh
Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Alfalah IV, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Minggu (23/3/2025).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri ingatkan Walikota Medan agar merealisasikan minimal 10 persen anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan disisihkan untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan. Ketentuan itu diatur dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Tahun Anggaran berikutnya, Pemko Medan supaya menerapkan Perda dengan benar. Begitu juga soal Perwal turunan Perda supaya segera diterbitkan. Walikota Medan mendatang supaya menjalankan regulasi itu,” ujar Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Alfalah IV, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Minggu (23/3/2025).

Disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), jika saja hal tersebut terlaksana, maka 10 persen dari sekitar Rp 1 triliun PAD Pemko Medan yakni Rp 100 miliar bisa digunakan khusus membantu warga miskin.

BACA JUGA..  Andreas Purba Beri Tali Asih kepada Pembersih Makam

“Jika saja hal itu terlaksana sejak terbitnya Perda Tahun 2015, maka tidak ada lagi warga miskin di Medan,” kata Lailatul Badri.

Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Alfalah IV, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Minggu (23/3/2025).

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahum 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.

BACA JUGA..  Buka MTQ ke-58 Kota Medan, Rico Waas: Semoga Bisa Menginspirasi Masyarakat Cinta Al-qur'an

Ditambahkan Ketua BK DPRD Kota Medan ini , Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Dalam Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (*)

BACA JUGA..  Lailatul Badri Harap Pemko Medan Terapkan Perda Trantibmum

Editor: Ali Amrizal