posmetromedan.com – Polisi mengungkap peredaran sabu dalam bentuk permen di Dairi. Seorang pria berinisial YRP (44) warga Tigapanah, Dairi, diamankan dari kediamannya.
Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi mengatakan YRP tinggal di Desa Lau Simeme, Kecamatan Tigalingga, Dairi. Pria ini diamankan pada Minggu (9/3/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap YRP, petugas mendapati sebuah kotak permen berisikan 12 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram.
Saat digeledah, terdapat gubuk di samping rumahnya, diduga dijadikan tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu dan dua mancis.
Akibat perbuatan itu, lanjut Junaidi, tersangka YRP dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ucapnya. Saat ini, tersangka diperiksa secara intensif guna pengembangan sumber sabu tersebut sebelum ditahan di Polres Dairi. (mis)